Kamis, 09 Juni 2022

BAB I PROBLEMATIKA PELAKSANAAN TAHFIZH AL-QUR’AN JUZ 30 DI PONDOK PESANTREN DARUL IKHLAS PANYABUNGAN KECAMATAN PANYABUNGAN KABUPATEN MANDAILING NATAL

 BAB I PROBLEMATIKA PELAKSANAAN TAHFIZH AL-QUR’AN JUZ 30 DI PONDOK PESANTREN DARUL IKHLAS PANYABUNGAN KECAMATAN PANYABUNGAN KABUPATEN MANDAILING NATAL


BAB I

PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang Masalah

Al-Qur’an adalah firman Allah yang mutlak dan benar dan sudah seharusnya ummat Islam menyimpan di dalam dada masing-masing demi menjaga Al-Qur’an. Adapun cara untuk menyimpan Al-Qur’an di dalam dada ummat Islam adalah dengan menghafal seluruh isi Al-Qur’an. Maka, kesucian Al-Qur’an itu dapat terjaga dan tidak akan ada yang bisa merusak jika sudah disimpan di dalam dada ummat Islam.  

Al-Qur’an adalah wahyu Allah swt. yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. sebagai kitab suci terakhir untuk dijadikan petunjuk dan pedoman hidup dalam mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Al-Qur’an adalah sumber pokok dari mata air yang memancarkan ajaran-ajaran Islam. Allah swt. berfirman:

¨bÎ) #x»yd tb#uäöà)ø9$# Ïöku ÓÉL¯=Ï9 šÏf ãPuqø%r& çŽÅe³u;ãƒur tûüÏZÏB÷sßJø9$# tûïÏ%©!$# tbqè=yJ÷ètƒ ÏM»ysÎ=»¢Á9$# ¨br& öNçlm; #\ô_r& #ZŽÎ6x. ÇÒÈ   

Artinya: “Sesungguhnya Al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada jalan yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang mukmin yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka adalah pahala yang besar”. (QS. Al-Isra’ ayat 9)[1]

Kebenaran Al-Qur’an tidak dapat diragukan lagi, bahkan kemurniannya tetap terpelihara. Allah swt. telah menjamin kemurnian itu dalam firmannya: Q.S. Al-Hjir Ayat 9.

$¯RÎ) ß`øtwU $uZø9¨tR tø.Ïe%!$# $¯RÎ)ur ¼çms9 tbqÝàÏÿ»ptm: ÇÒÈ  

Artinya: “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”.[2]

Al-Hjir Ayat 9 menjelaskan tentang kesucian Al-Qur’an dan memeliharanya, di antara cara yang paling agung dalam menjaga Al-Qur’an di muka bumi ini adalah dengan menyimpannya di dada para kaum mukminin, karena merupakan tempat aman dan tidak mungkin ditembus oleh musuh dan orang-orang dengki. Akan tetapi, Al-Qur’an yang terdapat di dalam dada akan terjaga. Menghafal Al-Qur’an akan mampu menjauhkan setiap perbuatan maksiat.[3]

Salah satu pembelajaran dalam meghafal Al-Qur’an adalah pembelajaran tahfiz yang merupakan salah satu pendidikan Islam yang sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad saw. hingga sekarang. Selain sebagai bentuk pendidikan Islam, pembelajaran tahfiz juga merupakan bentuk usaha nyata dalam menjaga dan memelihara kemurnian Al-Qur’an. Sebagaimana yang dilakukan oleh Islam terdahulu, cara menjaga dan memelihara kemurnian Al-Qur’an adalah dengan cara menghafalnya.

Al-Qur’an yang mulia memuat tujuan utama yang dituju oleh umat manusia, dan menjelaskannya dengan sempurna.[4] Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Ankabut ayat 49:

ö@t/ uqèd 7M»tƒ#uä ×M»oYÉit/ Îû Írßß¹ šúïÏ%©!$# (#qè?ré& zOù=Ïèø9$# 4 $tBur ßysøgs !$uZÏF»tƒ$t«Î/ žwÎ) šcqßJÎ=»©à9$# ÇÍÒÈ  

Artinya: “Sebenarnya, Al-Qur’an itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu dan tidak ada yang mengingkari ayat-ayat Kami kecuali orang-orang yang zalim”.[5]

Surat Al-Ankabut ayat 49 menjelaskan bahwa ayat-ayat Al-Qur’an itu terpelihara dalam dada dengan dihafal oleh banyak kaum muslimin turun temurun dan difahami oleh mereka, sehingga tidak ada seorangpun yang dapat mengubahnya.

Al-Qur’an bagi umat Islam mempunyai arti yang penting sebagai kitab suci  dan  pedoman  dalam kehidupan  beragama dan bermasyarakat.  Sebagai kitab suci dan pedoman hidup Al-Qur’an perlu dipahami secara baik agar dapat dihayati dan diamalkan ajarannya. Di sinilah terlihat arti  penting adanya juz 30 dan terjemahannya. Terutama bagi  masyarakat   kita yang sebagian besar kurang memahami bahasa Al-Qur’an. Apalagi   bagi para pemula yang biasanya  lebih menyenangi surat-surat  pendek yang terdapat dalam juz 30 maka dengan terbitnya buku-buku juz Amma dan terjemahannya itu amatlah berguna sebelum melangkah ke  tahap-tahap berikutnya dalam upaya panjang mendalami dan menghayati ajaran Al-Qur’an.

Sungguh dalam Al-Qur’an tidak ada keraguan ataupun kebimbangan padanya. Bahwa ia benar-benar dari Allah swt. Al-Qur’an dapat dijadikan sebagai petunjuk bagi penuntun hidup kita untuk menuju takwa kepada Allah swt. seiring dengan kebenaran dan tidak ada keraguan padanya. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman Q. S. Al-Baqarah ayat 23:

bÎ)ur öNçFZà2 Îû 5=÷ƒu $£JÏiB $uZø9¨tR 4n?tã $tRÏö7tã (#qè?ù'sù ;ouqÝ¡Î/ `ÏiB ¾Ï&Î#÷VÏiB (#qãã÷Š$#ur Nä.uä!#yygä© `ÏiB Èbrߊ «!$# cÎ) öNçFZä. tûüÏ%Ï»|¹ ÇËÌÈ  

Artinya: “Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al-Qur’an yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah  satu surat (saja) yang semisal Al-Qur’an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar”.

Surat Al-Baqarah ayat 23 menjelaskan bahwa Nabi Muhammad saw. pernah  menantang kaum kafir Quraish untuk membuat semisal satu surah Al-Qur’an, akan tetapi kaum kafir Quraish tidak dapat menjawab tantangan tersebut, mereka hanya terdiam dan tidak berkutik. Maka dari itu karena kebenaran Al-Qur’an ini sangatlah nyata dan bahkan Al-Qur’an juga sebagai pedoman hidup bagi orang-orang yang beriman.

Dari masa Rasulullah saw. sampai masa khalifah banyak  menghafal dan memelihara Al-Qur’an. Menghafal Al-Qur’an merupakan suatu keutamaan yang besar, dan posisi itu selalu didambakan oleh semua orang, dan seorang yang bercita-cita tulus, serta berharap kepada kenikmatan duniawi dan ukhrawi agar manusia nanti menjadi warga Allah dan dihormati dengan penghormatan sempurna.[6]

Tahfizh atau menghafalkan Al-Qur’an adalah salah satu perbuatan yang mulia dan terpuji. Sebab orang yang menghafalkan Al-Qur’an merupakan salah satu hamba yang Abdullah di muka bumi. Menghafal sendiri khususnya menghapal Al-Qur’an merupakan suatu proses, mengingat materi yang dihafalkan harus sempurna, karena ilmu tersebut dipelajari untuk dihafalkan, dan untuk dipahami.

Salah satu cara menghafal Al-Qur’an adalah mengenal huruf hijaiyah, belajar ilmu tajwid serta makhorijul huruf. Membaca dan menghafal Al-Qur’an berupaya menjadikan lisan manusia menjadi lurus, semangat menjadi tinggi, hati menjadi tenang dan keyakinan meresap dalam jiwa.[7]

Pertama yang seharusnya dilakukan adalah membimbing anak-anak atau santri dengan Al-Qur’an sehingga ia mampu membacanya, memahami esensinya, menghafalnya dan kemudian mengamalkannya dalam kehidupan. Karena generasi yang demikianlah yang diharapkan orangtua, masyarakat, negara serta agama Islam sendiri. Ini semuanya menjadi tanggungjawab bersama khususnya bagi para orangtua dan pendidik tahfiz.

Mengingat bahwa mempelajari Al-Qur’an suatu keharusan bagi setiap manusia selama kehidupannya, maka Pondok Pesanntren Darul Ikhlas sudah menerapkan yang namanya mata pelajaran tahfizh. Yayasan pendiri sekolah serta pengelola sudah menyediakan fasilitas di Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan salah satunya dalam mata pelajaran tahfiz. Yaitu dengan adanya guru tahfiz Al-Qur’an di sekolah ini.

Dalam pelaksanaan tahfiz dilakukan untuk semua  tingkatan kelas dari kelas X, XI dan XII. Materi yang disampaikan pada setiap tingkatannya juga berbeda-beda. Dalam hal ini peneliti hanya meneliti pada tingkat kelas X yaitu dengan materi Juz 30 sesuai dengan  judul penelitian ini.

Setiap pembelajaran pasti akan memiliki problematikanya masing-masing. Begitu juga dengan mata pelajaran tahfiz Al-Qur’an, banyak permasalahan yang muncul baik dari individunya sendiri. Seperti santri masih kurang fasih dalam membaca Al-Qur’an sehingga membuat ia susah dalam menghafal, menganggap remeh terhadap hukuman yang diberikan oleh guru, masih mudah terbawa arus dengan teman yang malas menghafal sehingga tidak menyetorkan hafalan.

Permasalahan-permasalahan tidak hanya dari individu santrinya sendiri. Permasalahan tidak lepas dari pendidik, karena pendidiklah yang tahu kebenaran susunan ayat yang dihafalkan oleh santrinya. Dalam pelaksanaannya tahfiz membutuhkan waktu yang cukup dalam menghafalkan materi yang diberikan oleh guru. Waktu yang terlalu sedikit menyebabkan tidak menarik perhatian yang wajar dari para santri. Untuk itu guru harus mampu mengalokasikan waktu agar tujuan dapat dicapai.

Dalam pembelajaran tahfizh Al-Qur’an salah satu yang terpenting adalah belajar ilmu tajwid. Banyak santri yang tidak tahu tajwid ayat yang dihafalkannya. Sehingga pada saat guru tahfiz mengoreksi dan memperbaiki tajwid ayat yang dihafalkannya membuat murid-murid merasa jenuh karena terlalu sering salah. Ilmu tajwid difokuskan menilai kesempurnaan bunyi bacaan Al-Qur’an menurut aturan hukum tertentu.

Ilmu tajwid merupakan hal yang terpenting yang harus diajarkan kepada santri sebelum ia menghafal Al-Qur’an. Karena akan lebih mudah menghafal Al-Qur’an apabila mengetahui hukum bacaan tertentu. Dalam pelaksanaan tahfiz juga membutuhkan lokasi yang kondusif. Lokasi yang kondusif akan memfokuskan seseorang dalam menghafal Al-Qur’an. Seseorang yang  menghafal akan merasa terganggu apabila lokasi yang ia jadikan tempat menghafal tidak kondusif karena menghafal membutuhkan fokus tanpa ada gangguan.

Dalam pelaksanaannya, lokasi harus menjadi perhatian oleh lembaga karena berpengaruh terhadap penghafal Al-Qur’an. Lokasi yang disediakan harus benar-benar kondusif agar para penghafal dapat fokus dalam menghafal ayat-ayat Al-Qur’an. Untuk itu dalam menyediakan lokasi menjadi tanggung jawab lembaga dan menjadi tanggung jawab guru dalam memilih lokasi yang tepat dalam melaksanakan pembelajaran tahfiz Al-Qur’an.

Dari informasi yang didapatkan peneliti dari salah satu guru yang mengajar di Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan, dalam pelaksanaan tahfiz Al-Qur’an masih banyak ditemukan permasalahan-permasalahan baik dari segi individu, pendidik, tempat, waktu dan tajwid.

Dari masalah-masalah yang ada diatas peneliti terdorong untuk melakukan sebuah penelitian yang berjudul “Problematika Pelaksanaan Tahfiz Al-Qur’an Juz 30 di Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan, Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal”.

B.        Batasan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah yang diuraikan sebelumnya oleh penulis, dapat diketahui batasan masalah dalam penelitian ini adalah hanya merujuk pada problematika tahfiz Al-Qur’an yang ada di Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan sebagai salah satu program sekolah.

Dalam suatu penelitian hendaknya diperlihatkan batas-batas penelitian sehingga penelitian tersebut tidak akan terlalu sempit dan tidak terlalu luas pembahasannya atau dapat diperoleh gambaran yang jelas, maka dalam pembahasan ini peneliti memberikan batasan masalah yang akan dibahas yaitu tentang problematika tahfiz Al-Qur’an dari segi individu, pendidik, tempat, tajwid dan lokasi yang ada di Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan sebagai salah satu program sekolah.

C.       Batasan Istilah

Agar tidak terjadi kesalah pahaman dalam memahami topik penelitian ini, penulis menjelaskan tujuan yang mencakup di dalamnya yang sesuai dengan masalah yang akan dibahas sebagai berikut:

 

1.         Problematika

Dalam kamus istilah pendidikan dan umum, problematika berasal dari kata problem yang berarti “masalah yang harus dipecahkan, mesti tabu jawabannya, mesti dapat diatasi”. Sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia bahwa problematika itu adalah “masih menimbulkan masalah, hal yang belum dipecahkan atau permasalahan”.[8] Jadi yang dimaksud problematika dalam penelitian ini adalah masalah-masalah yang dihadapi siswa dalam tahfiz Al-Qur’an juz 30 di Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan. Problematika adalah permasalahan yang menjadi hambatan dalam proses pembelaran menghafal Al-Qur’an di Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan. Di antaranya yang menjadi indikator problematika tahfiz Tahfiz Al-Qur’an yaitu individu, pendidik, tempat, waktu dan tajwid.

2.         Tahfizh Al-Qur’an

Tahfizh  asal  katanya hafadza yang  berarti  memelihara,  menjaga,  menghafal, dan  mengawasi. Tahfiz  yang  dimaksud dalam  tulisan  ini  adalah  pelaksanaan menghafal Al-Qur’an juz  30  di Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.

Secara etimologi Al-Qur’an diambil dari kata “qara’a” yang berarti sesuatu yang dibaca. Berarti menganjurkan umat manusia agar membaca Al-Qur’an tidak hanya dijadikan sebagai hiasan rumah. Sedangkan secara terminologi sebagaimana disampaikan para Ulama dan Ushul Fiqih adalah “Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dalam bahasa Arab yang dinukilkan kepada generasi sesudahnya secara mutawatir dinilai ibadah membacanya, tertulis dengan mushaf yang dimulai dari surah Al-Fatiha dan diakhiri dengan An-Nash”. [9]

Dengan  demikian tahfizh Al-Qur’an adalah membaca Al-Qur’an secara perlahan, sebagai proses pentransferan Al-Qur’an ke dalam hati (dihafal).

 

 

D.       Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah yang dicantumkan dalam penelitian ini sesuai dengan latar belakang masalah adalah sebagai berikut:

1.         Bagaimana pelaksanaan tahfizh Al-Qur’an juz 30 di Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal?

2.         Bagaimana problematika yang dihadapi dalam pelaksanaan tahfizh Al-Qur’an juz 30 di Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal?

3.         Bagaimana mengatasi problematika tahfizh yang ada di Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal?

 

E.        Tujuan Penelitian

Adapun tujuan penelitian ini adalah:

1.         Untuk mengetahui proses pelaksanaan tahfiz Al-Qur’an di Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan.

2.         Untuk mengetahui problematika tahfiz Al-Qur’an di Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan.

3.         Untuk mengetahui solusi yang dilakukan dalam mengatasi problematika tahfiz Al-Qur’an di Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan.

F.        Kegunaan Penelitian

Setelah penelitian ini dilakukan penelitian diharapkan dapat memberikan manfaat antara lain:

1.         Secara Teoritis

a.       Memperkaya khazanah keilmuan tentang tahfiz Al-Qur’an

b.      Menambah ilmu pengetahuan tentang solusi untuk mengatasi masalah-masalah dalam tahfiz Al-Qur’an.

2.         Secara Praktis

a.       Sumbangan pemikiran bagi guru dan santri Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

b.      Sebagai acuan untuk memperluas pemikiran dan pengalaman penulis serta menambah pengetahuan  dan wawasan peneliti tentang tahfiz Al-Qur’an.

c.       Sebagai bahan perbandingan bagi peneliti yang lain yang berkeinginan untuk melakukan kajian dan pembahasan yang sama.

G.       Sistematika Pembahasan

Untuk memudahkan pembahasan dan penulisan dalam proposal ini dibuat sistematika pembahasan sebagai berikut:

Bab I adalah pendahuluan yang terdiri atas latar belakang masalah, batasan masalah, batasan istilah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, dan sistematika pembahasan.

Bab II adalah tinjauan pustaka, yang terdiri dari problematika menghafal Al-Qur’an, faktor-faktor problematika menghafal Al-Qur’an, indikator problematika menghafal Al-Qur’an  pengertian tahfiz, hukum tahfiz Al-Qur’an, keutamaan membaca dan menghapal Al-Qur’an, adab penghafal Al-Qur’an, tahapan-tahapan pelaksanaan tahfiz Al-Qur’an, metode menghafal Al-Qur’an, penyebab hilangnya hafalan  dan penelitian terdahulu.

Bab III metodologi penelitian yang terdiri dari, tempat dan waktu penelitian, jenis penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data, teknik analisis data, teknik menjamin keabsahan data.

Bab  IV Hasil Penelitian yang terdiri dari Temuan Umum yaitu lokasi penelitian, sejarah berdirinya Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan, visi dan misi Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan, struktur organisasi Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan, sarana dan prasarana Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan, keadaan guru di Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan, keadaan santri di Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan dan Temuan Khusus yaitu problematika tahfiz Al-Qur’an di Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal dari individu, pendidik, tempat, waktu, tajwid dan upaya yang dilakukan dalam menghadapi problematika tahfiz Al-Qur’an di Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal dari individu, pendidik, tempat, waktu dan tajwid. dan Analisis Hasil Penelitian.

Bab V adalah penutup, yang terdiri dari kesimpulan dan saran-saran dari peneliti.



[1] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Bandung: Syaamil Al-Qur’an, 2007), hlm. 283.

[2] Departemen Agama RI, Al-Qur’an…,hlm. 262.

[3] Raghib as-Sirjani, Mukjizat Menghafal Al-Qur’an (Jakarta: Zikrul Hakim, 2009), hlm. 21.

[4] Sayyid Muhammad Husain Thabathaba’i, Memahami Esensi Al-Qur’an (Jakarta: PT. Lentera Basritama, 2000), hlm. 29.

[5] Departemen Agama RI, Al-Qur’an…,hlm. 402.

[6] Sa’dullah, 9 Cara Praktis Menghafal Al-Qur’an (Bandung: Gema Insani, 2008), hlm. 23.

[7] Wiwin Alawiyah Wahid, Cara Cepat Bisa Menghapal Al-Qur’an (Yogyakarta: Diva Press (Anggota IKAPI), 2012), hlm. 13-14.

[8] Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga (Jakarta: Balai Pustaka, 2001), hlm. 796.

[9] Rahmat Syafe’I, Ilmu Ushul Piqih (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hlm. 49-50.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BAB II “Pengembangan Integritas Kepribadian Anak Berdasarkan Kajian Al-Qur’an Surah Al-Kahfi ayat 60-82”.

  “Pengembangan Integritas Kepribadian Anak Berdasarkan Kajian Al-Qur’an Surah Al-Kahfi ayat 60-82”. BAB II KAJIAN TEORI A.     Pengemba...