BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Al-Qur’an adalah firman Allah yang mutlak dan
benar dan sudah seharusnya ummat Islam menyimpan di dalam dada masing-masing
demi menjaga Al-Qur’an. Adapun cara untuk menyimpan Al-Qur’an di dalam dada
ummat Islam adalah dengan menghafal seluruh isi Al-Qur’an. Maka, kesucian
Al-Qur’an itu dapat terjaga dan tidak akan ada yang bisa merusak jika sudah
disimpan di dalam dada ummat Islam.
Al-Qur’an
adalah wahyu Allah swt. yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. sebagai
kitab suci terakhir untuk dijadikan petunjuk dan pedoman hidup dalam mencapai
kebahagiaan dunia dan akhirat. Al-Qur’an adalah sumber pokok dari mata air yang
memancarkan ajaran-ajaran Islam. Allah swt. berfirman:
¨bÎ)
#x»yd
tb#uäöà)ø9$#
Ïöku
ÓÉL¯=Ï9
Ïf
ãPuqø%r&
çÅe³u;ãur
tûüÏZÏB÷sßJø9$#
tûïÏ%©!$#
tbqè=yJ÷èt
ÏM»ysÎ=»¢Á9$#
¨br&
öNçlm;
#\ô_r&
#ZÎ6x.
ÇÒÈ
Artinya:
“Sesungguhnya Al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada jalan yang lebih lurus
dan memberi khabar gembira kepada orang-orang mukmin yang mengerjakan amal
saleh bahwa bagi mereka adalah pahala yang besar”. (QS. Al-Isra’ ayat 9)[1]
Kebenaran Al-Qur’an
tidak dapat diragukan lagi, bahkan kemurniannya tetap terpelihara. Allah swt.
telah menjamin kemurnian itu dalam firmannya: Q.S. Al-Hjir Ayat 9.
$¯RÎ) ß`øtwU $uZø9¨tR tø.Ïe%!$# $¯RÎ)ur ¼çms9 tbqÝàÏÿ»ptm: ÇÒÈ
Artinya:
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an, dan Sesungguhnya Kami
benar-benar memeliharanya”.[2]
Al-Hjir Ayat 9 menjelaskan
tentang kesucian Al-Qur’an dan memeliharanya, di antara cara yang paling agung
dalam menjaga Al-Qur’an di muka bumi ini adalah dengan menyimpannya di dada
para kaum mukminin, karena merupakan tempat aman dan tidak mungkin ditembus
oleh musuh dan orang-orang dengki. Akan tetapi, Al-Qur’an yang terdapat di
dalam dada akan terjaga. Menghafal Al-Qur’an akan mampu menjauhkan setiap
perbuatan maksiat.[3]
Salah satu pembelajaran dalam
meghafal Al-Qur’an adalah pembelajaran tahfiz yang merupakan salah satu
pendidikan Islam yang sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad saw. hingga sekarang.
Selain sebagai bentuk pendidikan Islam, pembelajaran tahfiz juga merupakan
bentuk usaha nyata dalam menjaga dan memelihara kemurnian Al-Qur’an. Sebagaimana
yang dilakukan oleh Islam terdahulu, cara menjaga dan memelihara kemurnian Al-Qur’an
adalah dengan cara menghafalnya.
Al-Qur’an yang mulia memuat tujuan
utama yang dituju oleh umat manusia, dan menjelaskannya dengan sempurna.[4]
Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Ankabut ayat 49:
ö@t/ uqèd 7M»t#uä ×M»oYÉit/ Îû Írßß¹ úïÏ%©!$# (#qè?ré& zOù=Ïèø9$# 4 $tBur ßysøgs !$uZÏF»t$t«Î/ wÎ) cqßJÎ=»©à9$# ÇÍÒÈ
Artinya: “Sebenarnya, Al-Qur’an itu
adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu dan
tidak ada yang mengingkari ayat-ayat Kami kecuali orang-orang yang zalim”.[5]
Surat Al-Ankabut ayat 49 menjelaskan
bahwa ayat-ayat Al-Qur’an itu terpelihara dalam dada dengan dihafal oleh banyak
kaum muslimin turun temurun dan difahami oleh mereka, sehingga tidak ada
seorangpun yang dapat mengubahnya.
Al-Qur’an bagi umat Islam mempunyai
arti yang penting sebagai kitab suci
dan pedoman dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Sebagai kitab suci dan pedoman hidup
Al-Qur’an perlu dipahami secara baik agar dapat dihayati dan diamalkan
ajarannya. Di sinilah terlihat arti
penting adanya juz 30 dan terjemahannya. Terutama bagi masyarakat
kita yang sebagian besar kurang memahami bahasa Al-Qur’an. Apalagi bagi para pemula yang biasanya lebih menyenangi surat-surat pendek yang terdapat dalam juz 30 maka dengan
terbitnya buku-buku juz Amma dan terjemahannya itu amatlah berguna sebelum
melangkah ke tahap-tahap berikutnya dalam
upaya panjang mendalami dan menghayati ajaran Al-Qur’an.
Sungguh dalam Al-Qur’an tidak ada
keraguan ataupun kebimbangan padanya. Bahwa ia benar-benar dari Allah swt.
Al-Qur’an dapat dijadikan sebagai petunjuk bagi penuntun hidup kita untuk
menuju takwa kepada Allah swt. seiring dengan kebenaran dan tidak ada keraguan
padanya. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman Q. S. Al-Baqarah ayat 23:
bÎ)ur öNçFZà2 Îû 5=÷u $£JÏiB $uZø9¨tR 4n?tã $tRÏö7tã (#qè?ù'sù ;ouqÝ¡Î/ `ÏiB ¾Ï&Î#÷VÏiB (#qãã÷$#ur Nä.uä!#yygä© `ÏiB Èbrß «!$# cÎ) öNçFZä. tûüÏ%Ï»|¹ ÇËÌÈ
Artinya: “Dan jika kamu (tetap) dalam
keraguan tentang Al-Qur’an yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad),
buatlah satu surat (saja) yang semisal
Al-Qur’an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu
orang-orang yang benar”.
Surat Al-Baqarah ayat 23 menjelaskan
bahwa Nabi Muhammad saw. pernah
menantang kaum kafir Quraish untuk membuat semisal satu surah Al-Qur’an,
akan tetapi kaum kafir Quraish tidak dapat menjawab tantangan tersebut, mereka
hanya terdiam dan tidak berkutik. Maka dari itu karena kebenaran Al-Qur’an ini
sangatlah nyata dan bahkan Al-Qur’an juga sebagai pedoman hidup bagi
orang-orang yang beriman.
Dari masa Rasulullah saw. sampai
masa khalifah banyak menghafal dan
memelihara Al-Qur’an. Menghafal Al-Qur’an merupakan suatu keutamaan yang besar,
dan posisi itu selalu didambakan oleh semua orang, dan seorang yang bercita-cita
tulus, serta berharap kepada kenikmatan duniawi dan ukhrawi agar manusia nanti
menjadi warga Allah dan dihormati dengan penghormatan sempurna.[6]
Tahfizh atau menghafalkan Al-Qur’an adalah salah satu perbuatan yang mulia
dan terpuji. Sebab orang yang menghafalkan Al-Qur’an merupakan salah satu hamba
yang Abdullah di muka bumi. Menghafal
sendiri khususnya menghapal Al-Qur’an merupakan suatu proses, mengingat materi
yang dihafalkan harus sempurna, karena ilmu tersebut dipelajari untuk
dihafalkan, dan untuk dipahami.
Salah satu cara menghafal Al-Qur’an
adalah mengenal huruf hijaiyah, belajar ilmu tajwid serta makhorijul huruf. Membaca dan menghafal Al-Qur’an berupaya
menjadikan lisan manusia menjadi lurus, semangat menjadi tinggi, hati menjadi
tenang dan keyakinan meresap dalam jiwa.[7]
Pertama yang seharusnya dilakukan
adalah membimbing anak-anak atau santri dengan Al-Qur’an sehingga ia mampu
membacanya, memahami esensinya, menghafalnya dan kemudian mengamalkannya dalam
kehidupan. Karena generasi yang demikianlah yang diharapkan orangtua,
masyarakat, negara serta agama Islam sendiri. Ini semuanya menjadi
tanggungjawab bersama khususnya bagi para orangtua dan pendidik tahfiz.
Mengingat bahwa mempelajari
Al-Qur’an suatu keharusan bagi setiap manusia selama kehidupannya, maka Pondok
Pesanntren Darul Ikhlas sudah menerapkan yang namanya mata pelajaran tahfizh.
Yayasan pendiri sekolah serta pengelola sudah menyediakan fasilitas di Pondok
Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan salah satunya dalam mata pelajaran tahfiz.
Yaitu dengan adanya guru tahfiz Al-Qur’an di sekolah ini.
Dalam pelaksanaan tahfiz dilakukan
untuk semua tingkatan kelas dari kelas
X, XI dan XII. Materi yang disampaikan pada setiap tingkatannya juga
berbeda-beda. Dalam hal ini peneliti hanya meneliti pada tingkat kelas X yaitu
dengan materi Juz 30 sesuai dengan judul
penelitian ini.
Setiap pembelajaran pasti akan
memiliki problematikanya masing-masing. Begitu juga dengan mata pelajaran
tahfiz Al-Qur’an, banyak permasalahan yang muncul baik dari individunya
sendiri. Seperti santri masih kurang fasih dalam membaca Al-Qur’an sehingga
membuat ia susah dalam menghafal, menganggap remeh terhadap hukuman yang
diberikan oleh guru, masih mudah terbawa arus dengan teman yang malas menghafal
sehingga tidak menyetorkan hafalan.
Permasalahan-permasalahan tidak
hanya dari individu santrinya sendiri. Permasalahan tidak lepas dari pendidik,
karena pendidiklah yang tahu kebenaran susunan ayat yang dihafalkan oleh
santrinya. Dalam pelaksanaannya tahfiz membutuhkan waktu yang cukup dalam
menghafalkan materi yang diberikan oleh guru. Waktu yang terlalu sedikit
menyebabkan tidak menarik perhatian yang wajar dari para santri. Untuk itu guru
harus mampu mengalokasikan waktu agar tujuan dapat dicapai.
Dalam pembelajaran tahfizh
Al-Qur’an salah satu yang terpenting adalah belajar ilmu tajwid. Banyak santri
yang tidak tahu tajwid ayat yang dihafalkannya. Sehingga pada saat guru tahfiz
mengoreksi dan memperbaiki tajwid ayat yang dihafalkannya membuat murid-murid
merasa jenuh karena terlalu sering salah. Ilmu tajwid difokuskan menilai
kesempurnaan bunyi bacaan Al-Qur’an menurut aturan hukum tertentu.
Ilmu tajwid merupakan hal yang
terpenting yang harus diajarkan kepada santri sebelum ia menghafal Al-Qur’an.
Karena akan lebih mudah menghafal Al-Qur’an apabila mengetahui hukum bacaan
tertentu. Dalam pelaksanaan tahfiz juga membutuhkan lokasi yang kondusif.
Lokasi yang kondusif akan memfokuskan seseorang dalam menghafal Al-Qur’an.
Seseorang yang menghafal akan merasa
terganggu apabila lokasi yang ia jadikan tempat menghafal tidak kondusif karena
menghafal membutuhkan fokus tanpa ada gangguan.
Dalam pelaksanaannya, lokasi harus
menjadi perhatian oleh lembaga karena berpengaruh terhadap penghafal Al-Qur’an.
Lokasi yang disediakan harus benar-benar kondusif agar para penghafal dapat
fokus dalam menghafal ayat-ayat Al-Qur’an. Untuk itu dalam menyediakan lokasi
menjadi tanggung jawab lembaga dan menjadi tanggung jawab guru dalam memilih
lokasi yang tepat dalam melaksanakan pembelajaran tahfiz Al-Qur’an.
Dari informasi yang didapatkan
peneliti dari salah satu guru yang mengajar di Pondok Pesantren Darul Ikhlas
Panyabungan, dalam pelaksanaan tahfiz Al-Qur’an masih banyak ditemukan
permasalahan-permasalahan baik dari segi individu, pendidik, tempat, waktu dan
tajwid.
Dari masalah-masalah yang ada diatas
peneliti terdorong untuk melakukan sebuah penelitian yang berjudul “Problematika Pelaksanaan Tahfiz Al-Qur’an
Juz 30 di Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan, Kecamatan Panyabungan
Kabupaten Mandailing Natal”.
B.
Batasan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah yang diuraikan sebelumnya oleh penulis, dapat diketahui
batasan masalah dalam penelitian ini adalah hanya merujuk pada problematika
tahfiz Al-Qur’an yang ada di Pondok Pesantren Darul Ikhlas
Panyabungan sebagai salah satu program sekolah.
Dalam
suatu penelitian hendaknya diperlihatkan batas-batas penelitian sehingga
penelitian tersebut tidak akan terlalu sempit dan tidak terlalu luas
pembahasannya atau dapat diperoleh gambaran yang jelas, maka dalam pembahasan
ini peneliti memberikan batasan masalah yang akan dibahas yaitu tentang
problematika tahfiz Al-Qur’an dari segi individu, pendidik, tempat, tajwid dan
lokasi yang ada di Pondok Pesantren Darul Ikhlas
Panyabungan sebagai salah satu program sekolah.
C.
Batasan Istilah
Agar
tidak terjadi kesalah pahaman dalam memahami topik penelitian ini, penulis
menjelaskan tujuan yang mencakup di dalamnya yang sesuai dengan masalah yang
akan dibahas sebagai berikut:
1.
Problematika
Dalam
kamus istilah pendidikan dan umum, problematika berasal dari kata problem yang
berarti “masalah yang harus dipecahkan, mesti tabu jawabannya, mesti dapat
diatasi”. Sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia bahwa problematika itu
adalah “masih menimbulkan masalah, hal yang belum dipecahkan atau
permasalahan”.[8]
Jadi yang dimaksud problematika dalam penelitian ini adalah masalah-masalah
yang dihadapi siswa dalam tahfiz Al-Qur’an juz 30 di Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan. Problematika adalah permasalahan yang
menjadi hambatan dalam proses pembelaran menghafal Al-Qur’an di Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan. Di antaranya yang menjadi indikator
problematika tahfiz Tahfiz Al-Qur’an yaitu individu,
pendidik, tempat, waktu dan tajwid.
2.
Tahfizh Al-Qur’an
Tahfizh asal katanya hafadza
yang berarti memelihara,
menjaga, menghafal, dan mengawasi. Tahfiz yang
dimaksud dalam tulisan ini
adalah pelaksanaan menghafal
Al-Qur’an juz 30 di Pondok Pesantren
Darul Ikhlas Panyabungan Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.
Secara
etimologi Al-Qur’an diambil dari kata “qara’a” yang berarti sesuatu yang
dibaca. Berarti menganjurkan umat manusia agar membaca Al-Qur’an tidak hanya
dijadikan sebagai hiasan rumah. Sedangkan secara terminologi sebagaimana
disampaikan para Ulama dan Ushul Fiqih adalah “Al-Qur’an adalah kalam Allah
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dalam bahasa Arab yang dinukilkan
kepada generasi sesudahnya secara mutawatir dinilai ibadah membacanya, tertulis
dengan mushaf yang dimulai dari surah Al-Fatiha dan diakhiri dengan An-Nash”. [9]
Dengan demikian tahfizh Al-Qur’an adalah
membaca Al-Qur’an secara perlahan, sebagai proses pentransferan Al-Qur’an ke dalam
hati (dihafal).
D.
Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah yang dicantumkan dalam penelitian ini sesuai dengan latar
belakang masalah adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana
pelaksanaan tahfizh Al-Qur’an juz 30 di Pondok Pesantren
Darul Ikhlas Panyabungan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal?
2.
Bagaimana
problematika yang dihadapi dalam pelaksanaan tahfizh Al-Qur’an juz 30 di
Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten
Mandailing Natal?
3.
Bagaimana
mengatasi problematika tahfizh yang ada di Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten
Mandailing Natal?
E.
Tujuan Penelitian
Adapun
tujuan penelitian ini adalah:
1.
Untuk
mengetahui proses pelaksanaan tahfiz Al-Qur’an di Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan.
2.
Untuk
mengetahui problematika tahfiz Al-Qur’an di Pondok Pesantren
Darul Ikhlas Panyabungan.
3.
Untuk
mengetahui solusi yang dilakukan dalam mengatasi problematika tahfiz Al-Qur’an
di Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan.
F.
Kegunaan Penelitian
Setelah
penelitian ini dilakukan penelitian diharapkan dapat memberikan manfaat antara
lain:
1.
Secara
Teoritis
a.
Memperkaya
khazanah keilmuan tentang tahfiz Al-Qur’an
b.
Menambah
ilmu pengetahuan tentang solusi untuk mengatasi masalah-masalah dalam tahfiz
Al-Qur’an.
2.
Secara
Praktis
a.
Sumbangan
pemikiran bagi guru dan santri Pondok Pesantren
Darul Ikhlas Panyabungan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
b.
Sebagai
acuan untuk memperluas pemikiran dan pengalaman penulis serta menambah
pengetahuan dan wawasan peneliti tentang
tahfiz Al-Qur’an.
c.
Sebagai
bahan perbandingan bagi peneliti yang lain yang berkeinginan untuk melakukan
kajian dan pembahasan yang sama.
G.
Sistematika Pembahasan
Untuk
memudahkan pembahasan dan penulisan dalam proposal ini dibuat sistematika
pembahasan sebagai berikut:
Bab
I adalah pendahuluan yang terdiri atas latar belakang masalah, batasan masalah,
batasan istilah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, dan
sistematika pembahasan.
Bab
II adalah tinjauan pustaka, yang terdiri dari problematika menghafal Al-Qur’an,
faktor-faktor problematika menghafal Al-Qur’an, indikator problematika
menghafal Al-Qur’an pengertian tahfiz,
hukum tahfiz Al-Qur’an, keutamaan membaca dan menghapal Al-Qur’an, adab penghafal
Al-Qur’an, tahapan-tahapan pelaksanaan tahfiz Al-Qur’an, metode menghafal Al-Qur’an,
penyebab hilangnya hafalan dan penelitian
terdahulu.
Bab
III metodologi penelitian yang terdiri dari, tempat dan waktu penelitian, jenis
penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data, teknik analisis data, teknik
menjamin keabsahan data.
Bab IV Hasil Penelitian yang terdiri dari Temuan Umum yaitu lokasi penelitian, sejarah berdirinya Pondok Pesantren Darul
Ikhlas Panyabungan, visi dan misi Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan,
struktur organisasi Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan, sarana dan prasarana
Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan, keadaan guru di Pondok Pesantren
Darul Ikhlas Panyabungan, keadaan santri di Pondok Pesantren Darul Ikhlas
Panyabungan dan Temuan Khusus yaitu problematika tahfiz Al-Qur’an di Pondok
Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing
Natal dari individu,
pendidik, tempat, waktu, tajwid dan upaya yang dilakukan dalam menghadapi
problematika tahfiz Al-Qur’an di Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan
Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal dari individu, pendidik, tempat, waktu dan
tajwid. dan Analisis Hasil Penelitian.
Bab
V adalah penutup, yang terdiri dari kesimpulan dan saran-saran dari peneliti.
[1] Departemen
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Bandung:
Syaamil Al-Qur’an, 2007), hlm. 283.
[2] Departemen
Agama RI, Al-Qur’an…,hlm. 262.
[3] Raghib
as-Sirjani, Mukjizat Menghafal Al-Qur’an (Jakarta: Zikrul Hakim, 2009),
hlm. 21.
[4] Sayyid
Muhammad Husain Thabathaba’i, Memahami
Esensi Al-Qur’an (Jakarta: PT. Lentera Basritama, 2000), hlm. 29.
[5] Departemen
Agama RI, Al-Qur’an…,hlm. 402.
[6] Sa’dullah, 9
Cara Praktis Menghafal Al-Qur’an (Bandung: Gema Insani, 2008), hlm. 23.
[7] Wiwin Alawiyah
Wahid, Cara Cepat Bisa Menghapal
Al-Qur’an (Yogyakarta: Diva Press (Anggota IKAPI), 2012), hlm. 13-14.
[8] Pusat Bahasa
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus
Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga (Jakarta: Balai Pustaka, 2001), hlm.
796.
[9] Rahmat
Syafe’I, Ilmu Ushul Piqih (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hlm. 49-50.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar