PROBLEMATIKA PELAKSANAAN TAHFIZH AL-QUR’AN JUZ 30 DI PONDOK PESANTREN DARUL IKHLAS PANYABUNGAN
KECAMATAN
PANYABUNGAN KABUPATEN MANDAILING NATAL
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
penelitian diatas tentang problematika tahfizh Al-Qur’an dalam pelajaran
tahfiz di Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan Kecamatan Panyabungan
Kabupaten Mandailing Natal maka dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan tahfizh
di Pondok Pesantren Darul Ikhlas Panyabungan memiliki dua program Tahfiz
Al-Qur’an yaitu ada lokal Reguler dan ada lokal ekstra kurikuler. Adapun sistem
pelaksanaannya pada lokal regular yaitu seluruh santri diwajibkan memiliki
hafalan minimal 3 juz dengan membuat pelajaran Tahfizh Al-Qur’an pada
kurikulum pembelajaran. Adapun pada lokal ekstrakurikuler yaitu seluruh santri
tidak diwajibkan keikutsertaannya.
Problematika pelaksanaan tahfizh di Ponpes Darul Ikhlas
adalah jumlah guru tahfizh tidak sebanding dengan santri, guru kurang
bersemangat dalam mengajar tahfizh, mudah lupa, malas baik dari segi
menghafal dan mengulangi, tidak menguasai makhorijul huruf dan tajwid, lingkungan
yang kurang kodusif membuat santri tidak nyaman dalam menghafal sehingga diperlukan
tempat khusus untuk menghafal Al-Quran, banyaknya pelajaran di luar pelajaran tahfizh
membuat santri tidak bisa membagi jadwal untuk menghafal, dan membuat santri kurang
fokus dalam menghafal, santri masih banyak yang belum menguasai makhorijul
huruf dan tajwid, sehingga saat penyetoran hafalan masih banyak yang harus
diperbagus hafalannya.
Untuk
mengatasi problematika tersebut ada solusi yang dilakukan , solusi tersebut
adalah rutin untuk menghafal Al-Qur’an sesuai yang ditargetkan oleh sekolah,
serta berteman dengan orang yang rajin menghafal Al-Qur’an, menambah
tempat-tempat menghafal Al-Qur’an yang nyaman berupa pondok-pondok kecil di sekitar
pesantren, dan ini diharapkan untuk lebih memudahkan santri/santriah dalam
proses menghafal Al-Qur’an, menambah guru tahfizh dan bertempat tinggal
di pesantren Darul Ikhlas Panyabungan, supaya memberikan perhatian dan binaan
maksimal dengan menambah jadwal di luar mata pelajaran tahfizh, membuat
jadwal khusus bagi santri untuk menghafal Al-Qur’an setiap hari, memberikan
hukuman kepada santri yang tidak menghafal dan mengulangi, menambah jadwal
belajar tajwid santri di luar jam pelajaran sekolah, mengontrol pergaulan
santri dengan teman-temannya di asrama.
B.
Saran-saran
Berdasarkan
hasil penelitian penulis mengajukan saran-saran sebagai berikut:
1.
Kepada bapak kepala sekolah Pondok Pesantren Darul Ikhlas terutama
kepada pengelola sekolah, dalam pelajaran tahfizh hendaknya menyediakan
sarana/prasarana dan guru tahfiz yang menetap di lingkungan pesantren dan
memasukkan tahfizh sebagai salah satukategori untuk kenaikan kelas
santri agar pelaksanaan tahfizh berjalan dengan lancar.
2.
Kepada guru tahfizh, hendaknya memperhatikan hafalan santri
baik kelancaran hafalannya, tajwid, dan makhorijul hurufnya. Selalu
memberi arahan, motivasi dan perhatian yang lebih kepada santri, serta
menerapkan metode yang tepat kepada santri untuk memudahkannya dalam menghafal
Al-Qur’an.
3.
Kepada santri/santriah, hendaknya meluangkan waktu untuk menghafal
Al-Qur’an, meluruskan niat semata hanya karena Allah swt, menghapuskan sifat
malas dari diri yang membuat hafalan menjadi hilang karena sering tidak dimuraja’ah.
4.
Kepada orangtua, seharusnya ikut memberikan kontribusi berupa
motivasi yang positif terhadap santri dalam proses menghafal Al-Qur’an, serta
menanya perkembangan kuantitas hafalan santri di rumah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar